Rumah Sasadu Rumah Adat Maluku Utara ( Artikel Lengkap )

1. Rumah Adat Sasadu


Rumah adat Sasadu merupakan rumah adat yang diwariskan oleh leluhur suku Sahu di Pulau Halmahera Barat, Maluku Utara.  Sasadu berasal dari kata Sasa – Sela – Lamo atau besar dan Tatadus – Tadus atau berlindung, sehingga Sasadu memiliki arti berlindung di rumah besar. Rumah adat Sasadu memiliki bentuk yang simpel atau sederhana yaitu berupa rumah panggung yang dibangun menggunakan bahan kayu sebagai pilar atau tiang penyangga yang berasal dari batang pohon sagu, anyaman daun sagu sebagai penutup atap rumah adat dan memiliki dua pijakan tangga terletak di sisi kiri dan kanan.

Pada rumah adat Sasadu terdapat dua ujung atap kayu yang diukir dan memiliki bentuk haluan dan buritan perahu yang terdapat pada kedua ujung atap. Bubungan tersebut melambangkan perahu yang sedang berlayar karena suku Sahu merupakan suku yang suka berlayar mengarungi samudera. Selain itu pada bubungan atapnya digantungkan dua buah bulatan yang dibungkus ijuk. Bulatan itu menggambarkan simbol dua kekuatan supranatural yaitu kekuatan untuk membinasakan dan kekuatan untuk melindungi.
rumah tanpa sasadu
Rumah adat Sasadu tidak memiliki pintu dan sisi-sisinya tidak memiliki dinding penutup. Untuk memasuki rumah adat Sasadu terdapat 6 jalan masuk sekaligus jalan keluar.  Setiap jalan diperuntukkan untuk orang-orang tertentu. Dua jalan masuk dan keluar khusus untuk perempuan, dua jalan khusus untuk lelaki, dua jalan khusus untuk para tamu. 
Suku Sahu merupakan suku yang menjunjung tinggi dan sangat menghargai penduduk wanitanya. Hal ini ditunjukkan pada bagian dalam rumah adat Sasadu. Selain terdapat dego-dego (dipan bambu) untuk duduk, pada bagian dalam ruangan tersedia dua buah meja, dimana satu meja khusus untuk perempuan di letakan pada bagian depan dan sedangkan satu meja yang diperuntukan bagi laki-laki di letakan pada bagian belakang. Penempatan meja perempuan pada bagian depan dapat diartikan bahwa bagi suku Sahu wanita akan didahulukan dan laki-laki akan selalu melindunginya dari belakang.
 
 
 
 
rumah sasadu tanpa kayu
Rumah adat Sasadu ini dibangun tanpa menggunakan paku tetapi menggunakan bahan alam yaitu pasak kayu untuk memperkuat sambungan dan tali ijuk sebagai pengikat rangka atap. Akan tetapi lantainya dibangun menggunakan semen karena pemeliharaannya lebih mudah. Rumah adat ini juga dilengkapi bendera besar yang disebut panji dan bendera kecil yang disebut dayalo. Disekelilingnya dihiasi kain putih berbentuk bukit-bukit kecil yang disebut paturo yang menunjukkan lambang Negara kepulauan Republik Indonesia. Pada bagian pusat di dalam rumah adat Sasadu, utamanya diletakkan alat musik tradisional Kakabelu. Kakabelu berbentuk gendang panjang yang terbuat dari batang pohon sagu yang disusun saling menyilang. Kakabelu utamanya disuguhkan pada upacara adat atau penyambutan tamu.
Rumah adat Sasadu dimanfaatkan untuk berbagai macam keperluan, selain fungsi utamanya sebagai ruang pertemuan dan tempat menerima tamu, diantaranya yaitu untuk perayaan pesta adat baik pernikahan maupun kelahiran yang dapat dirayakan hingga tujuh hari tujuh malam. Di bagian depan rumah adat Sasadu inilah biasanya digelar acara makan bersama dengan memainkan tarian tradisional. Selain fungsinya, rumah adat Sasadu dibangun berlandaskan beberapa prinsip, yaitu :

  • Posisi teras rumah adat harus rendah, hal ini dilakukan agar setiap orang yang masuk menundukkan kepalanya sebagai bentuk penghargaan terhadap orang yang berada didalam rumah adat tersebut.
  • Di dalam rumah adat terdapat empat tiang besar yang melambangkan Empat Kesultanan,
  • Setiap rumah adat memiliki panjang 7 waras atap yang melambangkan prosesi makan adat selama 7 hari 7 malam.
  • Penggunaan anyaman daun sagu sebagai atap agar orang yang berada di dalam rumah adat mendapatkan kesejukan,
  • Setiap tali ijuk yang diikat di totora (lata) melambangkan walaupun berbeda-beda pendapat mereka tetap dalam satu ikatan satu persaudaraan yang tidak bisa dipisahkan.

2. Rumah Adat Hibualamo

rumah adat maluku hibualamo
Rumah adat Hibualamo merupakan rumah adat yang berasal dari Halmahera Utara, Maluku Utara. Menurut bahasa asli setempat Hibua berarti Rumah sedangkan Lamo berarti Besar sehingga Hibualamo memiliki pengertian rumah yang besar. Rumah adat Hibualamo baru diresmikan pada bulan April 2007, namun sebenarnya rumah adat Hibualamo ini sudah didirikan semenjak 600 tahun yang lalu. Hilangnya keberadaan rumah adat ini akibat adanya penjajahan, kemudian didirikannya Balai Desa sebagai tempat penyelesaian masalah dan pemerintahan.

Rumah adat Hibualamo didirikan kembali sebagai symbol perdamaian pasca konflik SARA pada tahun 1999 - 2001. Oleh karena itu pembangunannya pun mengalami perkembangan dibandingkan bentuk aslinya yang berupa rumah panggung. Bentuk asli rumah adat ini berada di Pulau Kakara, Halmahera Utara dan biasa disebut Rumah adat Hibualamo Tobelo.
Bangunan rumah adat Hibualamo dibangun dengan banyak symbol yang memiliki arti tersendiri yang berhubungan dengan persatuan. Konstruksi rumah adat menyerupai perahu yang mencerminkan kehidupan kemaritiman suku Tobelo dan Galela yang ada di pesisir. Bangunannya memiliki bentuk segi 8 dan memiliki 4 pintu masuk yang  menunjukkan simbol empat arah mata angin dan semua orang yang berada didalam rumah adat saling duduk berhadapan yang menunjukkan kesetaraan dan kesatuan.
Pada rumah adat Hibualamo terdapat 4 warna utama yang masing – masing memiliki arti. Warna merah mencerminkan kegigihan perjuangan komunitas Canga, warna kuning mencerminkan kecerdasan, kemegahan dan kekayaan. Warna hitam mencerminkan solidaritas dan warna putih mencerminkan kesucian.








Sumber:
 http://www.rumah-adat.com/2015/03/rumah-adat-maluku-utara.html

 Search Populer:
  • rumah adat maluku Utara Sasadu
  • pakaian adat maluku utara
  • keunikan rumah adat maluku Utara
  • rumah adat sasadu
  • tarian adat maluku utara
  • senjata adat maluku utara
  • rumah adat maluku utara dan Penjelasannya
  • nama rumah adat suku ternate
  • 10 Desain Rumah Adat Maluku
  • Sasadu, Rumah Adat Halmahera yang Penuh Makna
  • Rumah Adat Maluku Utara (Rumah Sasadu),