Sejarah Kolonialisme atau Penjajahan Inggris | Sejarah Nasional Indonesia


   Inggris menyerbu pulau Jawa pada saat Gubernur Jendral Daendels dipanggil kembali ke Eropa. Penggantinya Gubernur Jendral Jan Willem Jansen tidak mampu menahan serangan Inggris. Pada tanggal 18 September 1811, Jansens terpaksa menyerahkan kepada Inggris. Ia menandatangi Perjanjian Tuntang yang isinya sebagai berikut.
  1. Pulau Jawa, Palembang, dan Makasar diserahkan kepada Inggris
  2. Semua anggota tentara Belanda ditahan
  3. Pemerintah Inggris tidak akan mengakui utang-utang yang dibuat oleh pemerintah Prancis selama masa pemerintahan Daendels
  4. Pegawai-pegawai pemerintah yang masih ingin bekerja di bawah pemerintah Inggris boleh tetap memegang jabatannya.
Dengan demikian mulailah zaman baru dalam sejarah kolonial di Indonesia. Oleh pemerintah Inggris, Jawa dijadikan bagian dari jajahannya di Hindia.    
    Thomas Stamford Raffles dianggap sebagai Wakil Gubernur (Lieutenant Governor) di Indonesia untuk mewakili raja muda(Viceroy) Lord Minto yang berkedudukan di India. Sebagai orang yang beraliran liberal, Raffles ingin mengadakan perubahan-perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia termasuk dalam bidang ekonomi. Ia hendak melaksanakan kebijakan ekonomi yang didasarkan pada dasar-dasar kebebasan sesuai ajaran liberalisme. Maka dalam masa pemerintahannya (1811-1816) Raffles mencoba untuk melaksanakan kebijaksanaan sebagai berikut:
  • Menghapus segala bentuk penyerahan wajib dan kerja paksa atau rodi. Rakyat diberi kebebasan untuk menanami tanahnya dengan tanaman-tanaman yang dianggap menguntungkan. Mengadakan pergantian sistem pemerintahan yang semula dilakukan oleh penguasa pribumi dengan sistem pemerintahan kolonial yang bercorak barat. Raffles menganggap bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik semua tanah yang ada di daerah jajahan. Karena itu Raffles menganggap bahwa yang menggarap sawah adalah penyewa dari tanah pemerintah.
  • Para petani mempunyai kewajiban membayar sewa tanah(land rente) pada pemerintah. Sewa tanah atau landrentitu harus diserahkan sebagai suatu pajak atas pemakaian tanah pemerintah oleh penduduk. Sesungguhnya sistem sewa yang diperkenalkan oleh Raffles itu mengandung maksud yang luas . Sistem tersebut dimaksudkan untuk membebaskan beban kehidupan dari pundak penduduk, dan memberikan kebebasan atas tanah yang dimiliki oleh petani. Mereka membayangkan apabila para petani memiliki kebebasan untuk menanami tanahnya dan menjual hasil panennya secara bebas maka mereka akan terangsang untuk bekerja giat demi hasil yang dinikmati sendiri. Padahal sistem sewa tersebut sangat merugikan para petani karena mereka harus menyerahkan sewa kepada pemerintah. Akibatnya para petani enggan bekerja giat untuk mengolah tanahnya.
  • Dalam pelaksanaannya sistem sewa tanah ini membawa banyak akibat. Sistem sewa tanah telah menimbulkan perubahan-perubahan penting yaitu: Unsur-unsur paksaan diganti dengan unsur kebebasan, sukarela, dan hubungan perjanjian atau kontak.
  • Hubungan antar pemerintah dengan rakyat didasari oleh sifat kontak yang merupakan hal baru bagi penduduk tanah jajahan. Dalam kehidupan sosial dan budaya ikatan adat istiadat yang secara turun-temurun telah berjalan menjadi semakin longgar karena pengaruh kehidupan yang bercorak barat. Demikian pula kehidupan ekonomi barang hendak diganti dengan ekonomi uang. 


Sejarah Nasional Indonesia

    Kebijakan politik yang diterapkan Raffles di Hindia Belanda banyak dipengaruhi teori liberalisme. Inggris sukses menerapkannya di India. Pada tahun 1812, Raffles mengadakan pembaruan sistem pengadilan dengan sistem juri seperti di Inggris dan menata kehidupan politik pemerintahan di Jawa. Raffles membagi Pulau Jawa ke dalam 18 karesidenan dan mengurangi kekuasaan kekuasaan para bupati. Kasultanan Banten di hapuskan, sementara itu kedaulatan Kasultanan Cirebon diserahkan kepada Inggris. Sultan Badaruddin dari Palembang dipaksa turun tahta dan diganti oleh adiknya Najamuddin. Atas pengangkatan ini Raffles mendapat hadiah Pulau Bangka dan Biliton.
    Raffles berhasil mendekati dan mempengaruhi beberapa daerah atau kerajaan untuk bekerja sama dengan Inggris. Misalnya, mengasingkan Sultan Hamengku Buwono II ke Pinang dan menggantikannya dengan Hamengku Buwono III dari Yogyakarta (1811). Selain itu, untuk memperlemah Kasultanan Yogyakarta, Raffles menyerahkan sebagian wilayah kepada Pangeran Natakusuma. Raffles juga memperkecil wilayah Kesunanan Surakarta. Kesulitan mulai dihadapi oleh Raffles setelah Lord Minto meninggal dunia pada bulan Juni 1814. Bahkan, meski tidak terbukti, ia dituduh telah melakukan korupsi. Kekuasaan Inggris atas Hindia Belanda semakin lemah setelah negara-negara yang melawan Napoleon membuat perjanjian untuk mendirikan kerajaan Belanda yang baru. Akhirnya, pada tanggal 13 Agustus 1814 Inggris menyetujui bahwa semua harta dan kekuasaannya di Hindia Belanda dikembalikan kepada Belanda. Keputusan ini diperkuat dengan Kongres Wina pada tahun 1815 yang menyebutkan bahwa Inggris harus mengembalikan Jawa dan kekuasaan Hindia Belanda lainnya kepada Belanda sebagai bagian dari persetujuan yang mengakhiri Perang Napoleon. Serah terima kekuasaan dilaksanakan antara Letnan Gubernur John Fendall (Inggris) kepada Tiga Komisaris Belanda (Cornelis Elout, Buijskes, dan van der Capellen) pada bulan Agustus 1816. Berakhirlah masa pemerintahan Raffles di Pulau Jawa. Hindia Belanda kembali dikuasai oleh Belanda.
Raffles kemudian menduduki pos di Bengkulu. Pada tahun 1819 Inggris berhasil memperoleh Singapura dari Sultan Johor. Pada Tahun 1824 Inggris dan Belanda kembali berunding melalui Treaty Of London tahun1824 yang isinya antara lain menegaskan :
1. Belanda memberikan Malaka kepada Inggris dan sebaliknya Inggris memberikan Bengkulu kepada Belanda.
2. Belanda dapat berkuasa di sebelah selatan garis paralel Singapura sedangkan Inggis di sebelah utara.